Bipatride

MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN

Persoalan 2 kewarganegaraan dapat terjadi karena:
  1. Perbedaan penerapan asas kewarganegaraan. Contoh Indonesia menganut ius sangunis sedangkan Amerika Serikat menganut asas ius soli. Akibatnya apabila ada warga negara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat  kemudian mempunyai keturunan maka anak tersebut akan memiliki 2 kewarganegaraan. Warga Negara Indonesia  mengikuti orang tua dan satu lagi Warga Negara Amerika karena menganut asas ius soli negara tempat kelahiran.
  2. Akibat perkawinan antar warganegara yang berbeda. Perkawinan campuran antara suami istri yang berbeda akan berkibat terhadap keurunannya. Contoh kasus Gloria. Siswa SMA yang menjadi anggota paskibraka ditingkat nasional di soal status kewarganegaraannya. Satu sisi Ayah Gloria seorang yang berkewarganegaraan Perancis menjadikan status kewarganegaraan Gloria warga negara Perancis dikarenakan mengikuti ayah dan selama ini ibu Gloria berkewarganegaraan Indonesia dan selama ini tinggal di  Indonesia.
  3. Status double kewarganegaraan bisa juga terjadi karena seseorang memperoleh kewarganegaraan lain baik secara aktif (keinginan sendiri) maupun secara pasif (berdasarkan ketentuan aturan). Semestinya seseorang yang telah memperoleh kewarganegaraan lain harus melepaskan kewarganegaraan lama apabila tidak maka akan terjadi bipatride/double entah disadari ataupun tidak oleh yang bersangkutan.
Readmore → Bipatride